Jumat, 24 Februari 2012

PENGERTIAN HUKUM ADAT

 Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan–keputusan para penguasa adat.

Artikel Terkait :
 Hukum Adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat adat. Hukum adat berbeda dengan adat istiadat, yang dinamakan hukum adat harus mengandung sanksi tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya. Dimana-mana diseluruh Indonesia orang mulai ramai membicarakan eksistensi hukum adat dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat adat.
Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil berbagai kebijakan terkait dengan hukum adat. Persoalan yang muncul terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum adat adalah Hukum adat kadang-kadang hanya dipandang sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, tetapi penghargaan terhadap eksistensinya semakin luntur akibat kurang adanya perhatian dari pemerintah dan juga kepedulian dari masyarakat adat terutama generasi muda yang terpengaruh dengan budaya lain atau perkembangan masyarakat yang mengglobal (mendunia). Pada hal kini orang mulai mencari-cari akar budayanya untuk membangun bangsa dan negara. Contoh Jepang dan Korea Selatan yang maju dan modern tanpa meninggalkan adat dan hukum adat mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar