Minggu, 29 Januari 2012

Pemerintah Rupublik Indonesia Terlalu Munafik






 SUSILO BAMBANG YUDHOYONO  terlalu munafik dimana di hanya mendukung mereka yang mempunyai modal yang besar dan hanya berpihak pada kaum sederhana ke atas saja. Ketika ia mau menjadi presiden, ia berjanji ingin meberantas korupsi di setiap bidang tapi kenapa ketika besannya  tersandung kasus korupsi ia tak berkata dan tak berbuat apa-apa untuk menegakan hukum di negeri yang di pimpinnya.
            Supaya kita dapat melihat kemunafikannya mari kita sejenak melihat dokumen berikut ini agar kita tidak lagi di bohongi para pemimpin negri kita sendiri dan agar kita jangan terlalu percaya lagi akan janji-janji manis mereka.

Terbukti Korupsi, Besan SBY Divonis 4,5 Tahun Penjara

aulia_pohanMantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman berbeda karena menganggap peran Aulia dan Maman lebih besar daripada peran dua terdakwa lainnya.
Putusan terhadap Aulia Pohan lebih berat daripada tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut keempat mantan pejabat BI itu empat tahun penjara. Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, yaitu para mantan Direksi BI, Hendro Budianto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo. Mereka menerima bantuan masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, para terdakwa juga menyetujui memberikan dana Rp 25 miliar kepada mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono dan Rp13,5 miliar kepada mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata. Dana sebesar Rp31,5 miliar YPPI diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.
Usai vonis, Aulia Tantawi Pohan mengatakan dirinya adalah korban konspirasi politik sehingga terjerat kasus dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. “Nuansa politis itu sangat pekat,” kata Aulia. Aulia menegaskan, posisinya sebagai besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan komoditas politik yang bisa dimanfaatkan pihak yang hendak memetik keuntungan.
Aulia menjelaskan, ada pihak yang berusaha menghancurkan nama baik keluarga besarnya dengan menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Aulia menegaskan ada pihak yang ingin mendapat nama baik karena berani menjerat seorang besan presiden. Meski sebagai kerabat presiden, Aulia mengaku tidak mendapat perlindungan dan perlakuan khusus untuk menghadapi kasus yang sedang menimpanya. “Saya tidak pernah mendapat perlindungan dari presiden,” kata Aulia.
Menurut Aulia, konspirasi untuk menjerat pimpinan BI berawal sejak tahun 2000. Saat itu, tekanan publik terhadap BI sangat besar akibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Dibalik tekanan itu ada kepentingan politik yang ingin mengganti semua Dewan Gubernur BI karena Gubernur BI ada dalam tahanan dan Dewan Gubernur tidak dipercaya lagi,” kata Aulia. Aulia menceritakan, penguasa saat itu sudah merancang skenario untuk melakukan “pembersihan” di tubuh BI.”Berdasar info yang saya peroleh dari pejabat tinggi negara, ternyata dibalik kemunduran itu ada skenario besar yang telah dirancang dengan sangat matang,” kata Aulia menambahkan.
Penguasa saat itu, kata Aulia memaksa pimpinan BI untuk mundur dan berusaha mengganti dengan pemimpin baru. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution adalah salah satu calon yang saat itu disebut-sebut akan menjadi petinggi BI yang baru. Namun, pada prosesnya Anwar gagal menjadi petinggi BI. Menurut Aulia, hal itu meninggalkan suasana persaingan atau rivalitas antara pimpinan BI yang lama dan Anwar Nasution. “Jadi ini bukan semangat pemberantasan korupsi, melainkan bentuk rivalitas,” kata Aulia.
Aulia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar diputuskan dalam forum resmi yakni Rapat Dewan Gubernur. Menurut dia, penggunaan uang YPPI tidak akan merugikan negara karena uang yayasan bukan uang negara. Segala jenis kekayaan yang telah diberikan kepada yayasan, kata Aulia, tidak bisa diklaim sebagai uang negara. “Dana yang telah diberikan ke yayasan bukanlah dana Bank Indonesia, sehingga bukan keuangan negara,” kata Aulia.
Semuanya  hanya  bualan  semata  yang  mana  sebenarnya  besan  SBY sudah sudah bebas dari tahanan, sungguh cepat bebasnya berbeda sekali dengan kasus amina pencuri dua buah kakao yang dimana terpaksa karena demi memenuhi kebutuhan perutnya.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar